30 November 2022

PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT ( PDTH )

 


Pemberhentian dengan tidak hormat atau disingkat dengan PDTH adalah sebuah Tragedi yang memilukan dan bahkan memalukan. Hal ini dikarenakan seseorang yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PDTH tersebut harus meninggalkan jabatan dan pekerjaannya yang mungkin saja sudah membuat dirinya merasa nyaman disana selama bertahun tahun. Selanjutnya seseorang yang terkena Pemberhentian dengan Tidak Hormat akan dianggap tidak kompeten, tidak loyal, atau bahkan terkesan membangkang kepada aturan yang ada, dan mungkin juga kepada atasannya. 

Jabatan dan Kedudukan hanyalah sementara, dan sifatnya hanya tiitpan. Banyak orang beranggapan, ketika sudah memiliki jabatan atau posisi atau kedudukan disebuah Perusahaan, Instansi, atau lembaga lainnya, menjadikan dirinya seperti seolah sudah diatas segala-galanya, dan merasa memiliki power yang melebihi dari segala galanya. Parahnya lagi, tidak sedikit orang yang semakin sombong dan angkuh ketika sudah menduduki sebuah posisi tertentu, ditambah lagi ketika orang tersebut dianggap paling senior, paling lama bekerja diperusahaan tersebut.

Adalah suatu pengabdian yang terhormat, ketika sebuah posisi ataupun jabatan yang kita emban itu, dapat kita jadikan sebagai alat untuk membantu orang lain. Nama baik kita akan selalu dikenang, dan doa doa kebaikan pun akan menyertai langkah kita, serta pintu rezeki akan selalu terbuka oleh karenanya. Maka.... Emban lah amanah yang diberikan kepadamu melalui jabatan yang engkau terima, dan laksanakan tugasmu tidak melebihi dari wewenangmu, serta hormati rekan kerjamu dengan attitude dan etikamu, agar engkau tidak terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PDTH. Salam warassss


Tag: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi Blog KSP Mulia Kasih Jaya. Silahkan tinggalkan Komentar anda dengan bahasa yang sopan