No : 07SE/LBR/MKJ/IV/2023
Lamp : -
Perihal : Petunjuk Dan pelaksanaan ( Juklak ) Kegiatan Kerja.
Sesuai dengan Keputusan Resmi Pemerintah Negara Republik Indonesia, Bahwa Bulan Suci Ramadhan tahun 2023 telah berlangsung sejak Tanggal 23 Maret 2023 yang lalu. Dan sesuai dengan Penanggalan yang ada di kalender bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1444 H Jatuh pada tanggal 22 April 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam Mulia Kasih Jaya mengeluarkan surat edaran tentang Petunjuk dan Pelaksanaan ( Juklak ) Kegiatan Kantor dan Lapangan selama bulan puasa Hingga Lebaran, sebagai berikut:
1. Jumlah Hari Kerja (HK) selama bulan April hanya sebanyak 18 HK, dengan Perincian: 15 HK sebelum lebaran, dan 3 HK setelah lebaran.
Dari Jumlah HK ini, Hanya sekitar 11 HK yang bisa dipergunakan untuk men- Drop -.( tergantung keadaan Kas Masing masing unit ). Jika Kas nya Minim, maka bisa diperpanjang, dan Jika Kas nya memadai, bisa dipersingkat.
2. Dari Acuan jumlah HK diatas, maka selama bulan April, kegiatan men- Drop- Pinjaman Pertama serta Naik Pinjaman Ditiadakan.
3. Kegiatan Pengembalian Simpanan Nasabah agar lebih Selektif, dan Lebih mengutamakan Nasabah yang telah memiliki simpanan VIII ( Delapan ) kali keatas, dengan menyisakan III ( Tiga ) kali simpanan.
4. Hari Kerja terakhir sebelum lebaran jatuh pada hari Rabu, Tanggal 19 April 2023.
Pada hari ini, Agar dilakukan kegiatan sebagai berikut:
Coll Silang
Pembayaran THR bagi Karyawan yang beragama Muslim
Pengiriman Laporan dan Saldo Kas yang ada, dengan menyisihkan Uang Tranport satu HK.
Membayarkan Uang Piket Selama Libur Lebaran ( 60Rb x 7 HK)
Inventarisir Sepedamotor yang dipergunakan oleh Karyawan selama Libur.
5. Libur Dimulai pada Hari Kamis, Tanggal 20 April 2023 sampai dengan Hari Rabu Tanggal 26 April 2023.
Diminta Kepada Pimpinan Unit untuk menghunjuk Petugas Piket selama Liburan, demi menjaga kantor dan Proferty yang ada.
6. Kegiatan Kantor dan Lapangan Mulai aktiv kembali pada hari Jumat tanggal 27 April 2023.
7. Selama Stop Drop, Baik itu sebelum masa liburan maupun sesudah masa liburan, agar mengupayakan kestabilan Tunai.
8. Diharapkan Kejelian Pimpinan Unit didalam melakukan Analisis keuangan, agar tidak terjadi kegagalan didalam melakukan pembayaran Gaji, THR, Setoran dan rencana Kasbon Bulan depan.
9. Demikian Petunjuk Dan Pelaksanaan ( Juklak ) Kerja ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
10. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bagi Karyawan/ty yang melaksanakannya serta menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Dikeluarkan Di : Tebing Tinggi
T a n g g a l : 29 Maret 2023
KETUA M A N A G E R
( HARY DEARDO NAIBAHO ) ( HOTMA TUA NAINGGOLAN )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi Blog KSP Mulia Kasih Jaya. Silahkan tinggalkan Komentar anda dengan bahasa yang sopan